MALANG - Terdakwa berinisial W alias Gareng (43), dituntut 15 tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang mana korbannya tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Selain dari tuntutan hukuman 15 tahun pejara, Terdakwa W alias Gareng (43), dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dikenakan denda sebesar Rp. 937.500.000, - subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu melalui Kasi Intel Edi Sutomo, SH.MH saat dikonfirmasi media wartaadhyaksa.com pada Senin (16/1/2023).
Menurut Edi Sutomo, sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang yang dimulai sekira pukul 13.05 WIB s/d 13.20 WIB, kepada terdakwa berinisial W alias Gareng (43), warga asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dengan surat tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM - 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022.
Pada sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpim langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yakni, Setyawati Yun Irianti, SH.M.Hum didampingi Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi, SH.MH sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry, SH sebagai Hakim Anggota II.
Saat sidang agenda tuntutan, dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH serta Terdakwa didampingi oleh Nadia Dara, SH selaku penasehat Hukum terdakwa.
Baca juga:
Hidup Damai di Bumi Indonesia
|
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu menyampaikan bahwa JPU Kejari Batu telah membacakan Surat Tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM - 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022 di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Yang intinya memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni. memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa WIDIANTO ALS GARENG Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIDIANTO ALS GARENG dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 937.500.000, - (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menetapkan 7 barang bukti dikembalikan kepada anak Korban dan 1 Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum, " tandasnya. (*)